Friday, 19 October 2018

KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA (K3)

KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA (K3)

PT. FRISIAN FLAG INDONESIA PLANT CIRACAS
 

            Kesehatan, Keselamatan Kerja atau yang biasa dikenal K3 merupakan prosedur yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan untuk menghindari bahaya dan resiko yang dapat terjadi pada pekerja. Pekerja yang tidak mengetahui K3 seharusnya tidak boleh bekerja karena akan membahayakan dirinya sendiri dan juga orang lain, apalagi pada perusahaan yang bergerak dibidang Industri. Dalam PT. Frisian Flag ini terdapat banyak departemen diantaranya departemen prosesing, departemen produksi, departemen utility, dsb. Oleh karena itu PT. Frisian Flag Indonesia telah membuat aturan K3 dengan sebutan LSR (Life Saving Rules) dimana LSR ini berguna untuk mengurangi kecelakaan kerja yang terjadi. Ada 7 poin LSR yaitu Safety at work, LOTOTO, Internal Transport, Work Permit & LMRA, Confined Space, Road Safety dan Working at Heights. Berikut penjelasan mengenai 7 Poin LSR :

1.         Safety at Work
            Safety at Work adalah bekerja dengan aman (safe) maksudnya adalah di area pekerja harus selalu aman dimana saat pekerja ingin memulai suatu pekerjaan harus memastikan tempat tersebut telah aman, dan juga pekerja telah aman dengan memakai perlengkapan seperti APD (baju khusus), Hair Net, Ear Plug, Safety Shoes, masker dan sarung tangan

2.         LOTOTO (Lock Out, Tag Out, Try Out)
            Prosedur LOTOTO ini bertujuan untuk menghindari pelepasan energy (listrik, gas, steam, fluida) yang tidak diinginkan ketika pekerja kontak dengan instalasi energy. LOTOTO ini terbagi menjadi 3 hal yaitu :
1.      Lock Out   : Penguncian terhadap sumber energy
2.      Tag Out     : Pemberian tanda/tag terhadap sumber energy yang dikunci.
3.      Try Out      : Pengetesan kembali untuk memastikan energy benar-benar hilang
            LOTOTO dilakukan saat pekerja merawat, memperbaiki, memasang, menempatkan suatu bagian di dalam mesin/equipment dimana anggota badan pekerja dapat kontak dengan hazard mesin tersebut.

3.         Internal Transport
            Internal Transport yaitu kendaraan/transportasi yang berada di dalam pabrik seperti forklift. Kendaraan yang terdapat di dalam pabrik harus memiliki sensor mundur untuk mendeteksi ada atau tidaknya keberadaan benda yang dapat menggangu jalannya kendaraan tersebut, dan memastikan lampu yang terdapat pada forklift  menyala, sehingga ketika ada seseorang yang berada didekatnya mengetahui jika forklift sedang beroperasi.

4.         Work Permit & LMRA
            Work Permit adalah proses identifikasi bahaya dan resiko berserta pengendaliannya untuk setiap aktivitas/pekerjaan yang dilakukan di dalam wilayah PT. Frisian Flag Indonesia yang masih belum terindentifikasi didalam SHRA (Safety, Health Risk Assessment). LMRA (Last Minute Risk Assessment) adalah selalu waspada terhadap bahaya yang mengancam kita sebelum kita memulai pekerjaan dan selama pekerjaan berlangsung. Work Permit & LMRA biasanya diberikan sebelum melakukan pekerjaan, pada LMRA terdapat beberapa poin pertanyaan untuk mengetahui apakah pekerja sudah mengerti tentang bahaya dan resiko yang terdapat di area kerjanya. Jika terdapat kesalahan menjawab pada lembar LMRA maka pekerja diharuskan untuk konsultasi kembali dengan atasan/supervisor dalam menjalankan pekerjannya.



5.         Confined Space
            Confined Space adalah suatu tempat yang sebagian besar terutup dan tidak dirancang untuk bekerja secara terus-menerus, mempunyai sarana masuk/keluar yang terbatas sehingga sulit untuk dilakukan penyelamatan pertama oleh tim darurat. Confined Space biasanya tempat yang sulit dijangkau seperti chiller water tank, water basin, boiler dsb.

6.         Road Safety
            Road Safety adalah jalur aman yang dibuat untuk pejalan kaki dan kendaraan. Jalur hijau dibuat untuk pejalan kaki, setiap pejalan kaki harus berjalan pada jalur hijau dan tidak melampaui garis batas. Jalur merah pada jalur pejalan kaki menandakan pejalan kaki harus mendahulukan kendaraan yang lewat umumnya berada di area produksi dimana forklift selalu mondar-mandir. Lalu ada zebra cross yang digunakan pejalan kaki untuk menyebrang. Jangan berjalan sambil memainkan handphone dan jika benar-benar urgent diharuskan untuk menepi terlebih dahulu.

7.         Working at Heights
         Working at Heights adalah bekerja pada ketinggian, berlaku saat pekerja menjalani pekerjaannya pada ketinggian minimal 1.8 m. Bekerja pada ketinggian harus menggunakan body hardness dan tali kernmantle agar  ketika terjatuh bisa tertahan dengan adanya perlengkapan tersebut.

No comments:

Post a Comment