KESEHATAN,
KESELAMATAN KERJA (K3)
PT.
FRISIAN FLAG INDONESIA PLANT CIRACAS
Kesehatan,
Keselamatan Kerja atau yang biasa dikenal K3 merupakan prosedur yang digunakan
dalam melaksanakan pekerjaan untuk menghindari bahaya dan resiko yang dapat
terjadi pada pekerja. Pekerja yang tidak mengetahui K3 seharusnya tidak boleh
bekerja karena akan membahayakan dirinya sendiri dan juga orang lain, apalagi
pada perusahaan yang bergerak dibidang Industri. Dalam PT. Frisian Flag ini
terdapat banyak departemen diantaranya departemen prosesing, departemen
produksi, departemen utility, dsb. Oleh karena itu PT. Frisian Flag Indonesia
telah membuat aturan K3 dengan sebutan LSR (Life
Saving Rules) dimana LSR ini berguna untuk mengurangi kecelakaan kerja yang
terjadi. Ada 7 poin LSR yaitu Safety at
work, LOTOTO, Internal Transport, Work Permit & LMRA, Confined Space, Road
Safety dan Working at Heights.
Berikut penjelasan mengenai 7 Poin LSR :
1. Safety
at Work
Safety
at Work adalah bekerja dengan aman (safe) maksudnya adalah di area pekerja harus selalu aman dimana
saat pekerja ingin memulai suatu pekerjaan harus memastikan tempat tersebut
telah aman, dan juga pekerja telah aman dengan memakai perlengkapan seperti APD
(baju khusus), Hair Net, Ear Plug, Safety
Shoes, masker dan sarung tangan
2. LOTOTO
(Lock Out, Tag Out, Try Out)
Prosedur LOTOTO ini bertujuan untuk menghindari
pelepasan energy (listrik, gas, steam, fluida) yang tidak diinginkan ketika
pekerja kontak dengan instalasi energy. LOTOTO
ini terbagi menjadi 3 hal yaitu :
1. Lock Out : Penguncian terhadap sumber energy
2. Tag Out : Pemberian tanda/tag terhadap sumber energy yang dikunci.
3. Try Out : Pengetesan kembali untuk memastikan
energy benar-benar hilang
LOTOTO
dilakukan saat pekerja merawat, memperbaiki, memasang, menempatkan suatu bagian
di dalam mesin/equipment dimana
anggota badan pekerja dapat kontak dengan hazard
mesin tersebut.
3. Internal
Transport
Internal
Transport yaitu kendaraan/transportasi yang berada di dalam pabrik seperti forklift. Kendaraan
yang terdapat di dalam pabrik harus memiliki sensor mundur untuk mendeteksi ada
atau tidaknya keberadaan benda yang dapat menggangu jalannya kendaraan
tersebut, dan memastikan lampu yang terdapat pada forklift menyala, sehingga
ketika ada seseorang yang berada didekatnya mengetahui jika forklift sedang beroperasi.
4. Work
Permit & LMRA
Work
Permit adalah proses identifikasi bahaya dan resiko
berserta pengendaliannya untuk setiap aktivitas/pekerjaan yang dilakukan di
dalam wilayah PT. Frisian Flag Indonesia yang masih belum terindentifikasi
didalam SHRA (Safety, Health Risk
Assessment). LMRA (Last Minute Risk Assessment) adalah
selalu waspada terhadap bahaya yang mengancam kita sebelum kita memulai
pekerjaan dan selama pekerjaan berlangsung. Work
Permit & LMRA biasanya diberikan sebelum melakukan pekerjaan, pada LMRA terdapat beberapa poin pertanyaan
untuk mengetahui apakah pekerja sudah mengerti tentang bahaya dan resiko yang
terdapat di area kerjanya. Jika terdapat kesalahan menjawab pada lembar LMRA maka pekerja diharuskan untuk
konsultasi kembali dengan atasan/supervisor
dalam menjalankan pekerjannya.
5. Confined
Space
Confined
Space adalah suatu tempat yang sebagian besar terutup dan
tidak dirancang untuk bekerja secara terus-menerus, mempunyai sarana
masuk/keluar yang terbatas sehingga sulit untuk dilakukan penyelamatan pertama
oleh tim darurat. Confined Space
biasanya tempat yang sulit dijangkau seperti chiller water tank, water basin, boiler dsb.
6. Road
Safety
Road Safety
adalah jalur aman yang dibuat untuk pejalan kaki dan kendaraan. Jalur hijau
dibuat untuk pejalan kaki, setiap pejalan kaki harus berjalan pada jalur hijau
dan tidak melampaui garis batas. Jalur
merah pada jalur pejalan kaki menandakan pejalan kaki harus mendahulukan
kendaraan yang lewat umumnya berada di area produksi dimana forklift selalu mondar-mandir. Lalu ada zebra cross yang digunakan pejalan kaki
untuk menyebrang. Jangan berjalan sambil memainkan handphone dan jika
benar-benar urgent diharuskan untuk
menepi terlebih dahulu.
7.
Working at Heights
Working at Heights
adalah bekerja pada ketinggian, berlaku saat pekerja menjalani pekerjaannya pada
ketinggian minimal 1.8 m. Bekerja pada ketinggian harus menggunakan body hardness dan tali kernmantle agar ketika terjatuh bisa tertahan dengan adanya
perlengkapan tersebut.
No comments:
Post a Comment