SOAL & JAWABAN SOFTSKILL TUGAS 3
1. Apa yang dimaksud dengan K3 ?
Jawab : Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang
yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang
bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk
memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan
kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh
kondisi lingkungan kerja.
2. Sebutkan isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan ?
Jawab :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang :
1. bahwa setiap
tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan
pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas
Nasional;
2.
bahwa setiap
orang tainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
3.
bahwa setiap
sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien;
4.
bahwa berhubung dengan
itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan
kerja;
5. bahwa pembinaan
nama-noama itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang, memuat
ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan
perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan tehnologi.
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 5,
20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945;
2.
Pasal-pasal 9
dan 10 Undang-undang nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuanketentuan Pokok mengenai
Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara nomor 2912).
Dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong;
Memutuskan:
1.
Mencabut
: Veiligheidsreglement tahun 1910 (St bl. No. 406);
2.
Menetapkan
: Undang-undang Tentang
Keselamatan Kerja;
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam
rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat
Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur,
yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional,
tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai
pelaku dan tujuan pembangunan;
c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan
tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan
kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan
perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan;
d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja
dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
e. bahwa beberapa undang-undang di bidang
ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan
pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau
ditarik kembali;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang-undang tentang
Ketenagakerjaan.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dengan persetujuan
bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN.
3. Jelaskan Peraturan Khusus yang mengatur lebih
detail tentang pelaksanaan K3 yang terdiri dari:
a. Peraturan Khusus AA
b. Peraturan Khusus B
c. Peraturan Khusus DD
d. Peraturan Khusus FF
e. Peraturan Khusus K
f. Peraturan Khusus L
Jawab :
a. Peraturan Khusus AA Peraturan Khusus untuk
Pertolongan Pertama pada Kecelakaan.
b. Peraturan Khusus B Peraturan
Khusus tentang Instalasi-instalasi Listrik Arus Kuat dalam Pabrik- pabrik,
Bengkel-bengkel dan Bangunan-bangunan.
c. Peraturan Khusus DD
Peraturan Khusus untuk Bejana-bejana berisi udara yang dikempa dan dipergunakan
untuk menggerakkan motor-motor bakar.
d. Peraturan Khusus FF
Peraturan Khusus mengenai Perusahan-perusahaan, Bengkel-bengkel dimana dibuat,
dipakai atau dikempa gas di dalam botol baja, silinder atau bejana.
e. Peraturan Khusus K
Peraturan Khusus mengenai Pabrik-pabrik dan Tempat tempat dimana bahan-bahan yang
dapat meledak diolah atau dikerjakan
f. Peraturan Khusus L
Peraturan Khusus mengenai Usaha-usaha Keselamatan Kerja untuk Pekerjaan-
pekerjaan di Tangki-tangki Apung.
4. Sebutkan empat prinsip dalam pemadaman api ?
Jawab :
a.
Cooling, yaitu mendinginkan bahan bakar dengan mengusir
panas. Misalnya, menyiram air pada bahan bakar seperti kayu yang terbakar.
b.
Smothering, yaitu memotong pasokan oksigen. Misalnya, dengan
memberikan foam atau karbon dioksida.
c.
Starving, yaitu dengan memotong pasokan bahan bakar (fuel).
Misalnya dengan memberhentikan pasokan gas yang terbakar di dalam pipa.
d.
Inhibition, yaitu dengan menghentikan reaksi kimia. Misalnya,
dengan memberikan dry chemical powder.
5. Jelaskan faktor-faktor bahaya lingkungan yang
dapat menimbulkan kecelakaan maupun penyakit akibat kerja terdiri dari :
a.
Faktor Fisik
b.
Faktor Kimia
c.
Faktor Biologi
d.
Faktor Psikologi
e.
Faktor Ergonomi
Jawab :
a.
Faktor Fisik : bahaya
fisik yaitu potensi bahaya yang dapat menyebabkan gangguan-gangguan kesehatan
terhadap tenaga kerja yang terpapar, misalnya: terpapar kebisingan intensitas
tinggi, suhu ekstrim (panas & dingin), intensitas penerangan kurang
memadai, getaran, radiasi.
b.
Faktor Kimia : jalan
masuk bahan kimia ke dalam tubuh yakni melalui Pernapasan (inhalation), Kulit
(skin absorption), Tertelan (ingestion). Racun dapat menyebabkan efek yang
bersifat akut,kronis atau kedua-duanya.
c.
Faktor Biologi :
bahaya biologi dapat didefinisikan sebagai debu organik yang berasal dari
sumber-sumber biologi yang berbeda seperti virus, bakteri, jamur, protein dari
binatang atau bahan-bahan dari tumbuhan seperti produk serat alam yang
terdegradasi. Bahaya biologi dapat dibagi menjadi dua yaitu yang menyebabkan
infeksi dan non-infeksi. Bahaya dari yang bersifat non infeksi dapat dibagi
lagi menjadi organisme viable, racun biogenik dan alergi biogenik.
d.
Faktor Psikologi
: Bahaya yang berasal atau ditimbulkan oleh kondisi aspek-aspek psikologis
ketenagakerjaan yang kurang baik atau kurang mendapatkan perhatian seperti
penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan bakat, minat, kepribadian,
motivasi, temperamen atau pendidikannya, sistem seleksi dan klasifikasi tenaga
kerja yang tidak sesuai, kurangnya keterampilan tenaga kerja dalam melakukan
pekerjaannya sebagai akibat kurangnya latihan kerja yang diperoleh, serta
hubungan antara individu yang tidak harmoni dan tidak serasi dalam organisasi
kerja. Kesemuanya tersebut akan menyebabkan terjadinya stress akibat kerja.
e.
Faktor Ergonomi
: Potensi bahaya yang berasal atau yang disebabkan oleh penerapan ergonomi yang
tidak baik atau tidak sesuai dengan norma-norma ergonomi yang berlaku, dalam
melakukan pekerjaan serta peralatan kerja, termasuk sikap dan cara kerja yang
tidak sesuai, pengaturan kerja yang tidak tepat, beban kerja yang tidak sesuai
dengan kemampuan pekerja ataupun ketidakserasian antara manusia dan mesin.
No comments:
Post a Comment