Thursday, 17 January 2019

Soal dan Jawaban Softskill Tugas 3

SOAL & JAWABAN SOFTSKILL TUGAS 3

1. Apa yang dimaksud dengan K3 ?
Jawab : Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.

2. Sebutkan isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ?
Jawab :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang  :
1.  bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya da­lam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
2.    bahwa setiap orang tainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
3.    bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien;
4.    bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja;
5.  bahwa pembinaan nama-noama itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang, memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan tehnologi.
 Mengingat :    
1.    Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-undang Dasar 1945;
2.    Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan­ketentuan Pokok men­genai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 nomor 55, Tambahan Lembaran Negara nomor 2912).

 Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong;
 Memutuskan: 
1.    Mencabut              : Veiligheidsreglement tahun 1910 (St bl. No. 406);
2.    Menetapkan          : Undang-undang Tentang Keselamatan Kerja;

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.  bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.  bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting seba­gai pelaku dan tujuan pembangunan;
c.  bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesem­patan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
e.  bahwa beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali;
f.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang-undang tentang Ketenagakerjaan.

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN.

3. Jelaskan Peraturan Khusus yang mengatur lebih detail tentang pelaksanaan K3 yang terdiri dari:
a. Peraturan Khusus AA
b. Peraturan Khusus B
c. Peraturan Khusus DD
d. Peraturan Khusus FF
e. Peraturan Khusus K
f. Peraturan Khusus L
Jawab :
a. Peraturan Khusus AA Peraturan Khusus untuk Pertolongan Pertama pada Kecelakaan.
b. Peraturan Khusus B Peraturan Khusus tentang Instalasi-instalasi Listrik Arus Kuat dalam Pabrik- pabrik, Bengkel-bengkel dan Bangunan-bangunan.
c. Peraturan Khusus DD Peraturan Khusus untuk Bejana-bejana berisi udara yang dikempa dan dipergunakan untuk menggerakkan motor-motor bakar.
d. Peraturan Khusus FF Peraturan Khusus mengenai Perusahan-perusahaan, Bengkel-bengkel dimana dibuat, dipakai atau dikempa gas di dalam botol baja, silinder atau bejana.
e. Peraturan Khusus K Peraturan Khusus mengenai Pabrik-pabrik dan Tempat tempat dimana bahan-bahan yang dapat meledak diolah atau dikerjakan
f. Peraturan Khusus L Peraturan Khusus mengenai Usaha-usaha Keselamatan Kerja untuk Pekerjaan- pekerjaan di Tangki-tangki Apung.

4.  Sebutkan empat prinsip dalam pemadaman api ?
Jawab :
a.    Cooling, yaitu mendinginkan bahan bakar dengan mengusir panas. Misalnya, menyiram air pada bahan bakar seperti kayu yang terbakar.
b.    Smothering, yaitu memotong pasokan oksigen. Misalnya, dengan memberikan foam atau karbon dioksida. 
c.    Starving, yaitu dengan memotong pasokan bahan bakar (fuel). Misalnya dengan memberhentikan pasokan gas yang terbakar di dalam pipa.
d.   Inhibition, yaitu dengan menghentikan reaksi kimia. Misalnya, dengan memberikan dry chemical powder.

5.  Jelaskan faktor-faktor bahaya lingkungan yang dapat menimbulkan kecelakaan maupun penyakit akibat kerja terdiri dari :
a.    Faktor Fisik
b.    Faktor Kimia
c.    Faktor Biologi
d.   Faktor Psikologi
e.    Faktor Ergonomi
Jawab :
a.    Faktor Fisik : bahaya fisik yaitu potensi bahaya yang dapat menyebabkan gangguan-gangguan kesehatan terhadap tenaga kerja yang terpapar, misalnya: terpapar kebisingan intensitas tinggi, suhu ekstrim (panas & dingin), intensitas penerangan kurang memadai, getaran, radiasi.
b.    Faktor Kimia : jalan masuk bahan kimia ke dalam tubuh yakni melalui Pernapasan (inhalation), Kulit (skin absorption), Tertelan (ingestion). Racun dapat menyebabkan efek yang bersifat akut,kronis atau kedua-duanya.
c.    Faktor Biologi : bahaya biologi dapat didefinisikan sebagai debu organik yang berasal dari sumber-sumber biologi yang berbeda seperti virus, bakteri, jamur, protein dari binatang atau bahan-bahan dari tumbuhan seperti produk serat alam yang terdegradasi. Bahaya biologi dapat dibagi menjadi dua yaitu yang menyebabkan infeksi dan non-infeksi. Bahaya dari yang bersifat non infeksi dapat dibagi lagi menjadi organisme viable, racun biogenik dan alergi biogenik.
d.   Faktor Psikologi : Bahaya yang berasal atau ditimbulkan oleh kondisi aspek-aspek psikologis ketenagakerjaan yang kurang baik atau kurang mendapatkan perhatian seperti penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan bakat, minat, kepribadian, motivasi, temperamen atau pendidikannya, sistem seleksi dan klasifikasi tenaga kerja yang tidak sesuai, kurangnya keterampilan tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya sebagai akibat kurangnya latihan kerja yang diperoleh, serta hubungan antara individu yang tidak harmoni dan tidak serasi dalam organisasi kerja. Kesemuanya tersebut akan menyebabkan terjadinya stress akibat kerja.
   e.    Faktor Ergonomi : Potensi bahaya yang berasal atau yang disebabkan oleh penerapan ergonomi yang tidak baik atau tidak sesuai dengan norma-norma ergonomi yang berlaku, dalam melakukan pekerjaan serta peralatan kerja, termasuk sikap dan cara kerja yang tidak sesuai, pengaturan kerja yang tidak tepat, beban kerja yang tidak sesuai dengan kemampuan pekerja ataupun ketidakserasian antara manusia dan mesin.

Saturday, 24 November 2018

Pendekatan Keselamatan Kerja dan Macam-macam Kelompok Tenaga Kerja



1.             Pakaian Kerja
Pakaian kerja merupakan busana yang dipakai untuk melakukan suatu pekerjaan dalam mennajalani kehidupan sehari-hari, Pakaian kerja banyak macamnya, sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Jenis pekerjaan yang berbeda menuntut pula perbedaan model, bahan dan warna yang diperlukan.
Sesuai dengan judul yang tertera, maka pakaian kerja yang dimaksud adalah pakaian kerja yang dianggap suatu alat perlindungan terhadap bahaya-bahaya kecelakaan yang mungkin terjadi pada saat melakukan pekerjaan.
Pakaian kerja yang dikenakan untuk menunjang keselamatan kerja diantaranya adalah sebagai berikut :
a.       Wearpack




Wearpack adalah pakaian keselamatan kerja yang wajib dipakai pada beberapa bidang pekerjaan, wearpack wajib digunakan pada pekerja yang memiliki profesi khusus yang tingkat kesulitannya tinggi dan membutuhkan pengamanan khusus seperti pekerja tambang, mekanik kapal, mekanik bengkel, pemadam kebakaran, maupun pekerja outdoot dan sejenisnya. Pada umumnya fungsi wearpack adalah untuk melindungi tubuh dari hal yang dapat membahayakan atau mengakibatkan kecelakaan saat kerja.



b.      Sepatu pengaman



Sepatu pengaman merupakan pakaian kerja yang wajb digunakan dan harus dapat melindungi tenaga kerja terhadap kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan oleh beban berat yang menimpa kaki, paku-paku atau benda tajam lain yang mungkin terinjak, logam pijar, larutan asam dan sebagainya. Biasanya sepatu kulit yang buatannya kuat dan baik cukup memberikaan perlindungan, namun perlu diberikan lapisan baja didalam solnya agar kemungkinan tertimpa beban berat tidak melukai kaki.

c.       Sarung Tangan



Sarung tangan harus disediakan dan diberikan kepada tenaga kerja dengan pertimbangan akan bahaya-bahaya dan persyaratan yang diperlukan

d.      Masker



Masker adalah jenis pakaian kerja yang digunakan pada tempat-tempat kerja tertentu dan seringkali udaranya kotor yang diakibatkan oleh debu-debu kasar maupun halus dan gas atau uap beracun.
e.       Kacamata



Kacamata merupakan pakaian kerja yang digunakan untuk melindungi mata dari debu, kayu, batu, atau serpihan besi yang berterbangan tertiup angina. Oleh karenanya bagian mata perlu mendapat perhatian dan diberikan perlindungan dengan menggunakan alat pelindung mata.

f.       Ear Plug



Alat ini digunakan untuk menjaga dan melindungi telinga dari bunyi-bunyi yang bersumber atau dikelurkan oleh mesin yang memiliki volume suara cukup keras dan bising.

g.      Helm
Helm harus dipakai pekerja yasng kemungkinan dapat tertimpa pada kepala oleh benda jatuh atau melayang. Helm yang digunakan harus keras dan kokoh, tetapi ringan.




2.             Keadaan Ruangan Tempat Kerja
Ruangan merupakan tempat yang sangat vital bagi pekerja, karena disitulah para pekerja menyelesaikan berbagai macam pekerjaannya, oleh sebab itu ruang kerja harus dibuat dengan standart keselamatan yang baik. Keadaan ruangan harus terhindar dari udara-udara kotor, tempratur ruangan harus dibuat senyaman mungkin apalagi bagi pekerja yang kontak langsung dengan benda-benda bertemperatur ekstream, pencahayaan ruangan tempat kerjapun harus sesuai agar tidak mengganggu pekerja dalam melakanakan pekerjaannya, tekanan mental juga sangat mempengaruhi keadaan ruangan tempat kerja dimana tekanan mental membuat pekerja tidak bisa melakukan pekerjaan yang optimal, dan ini bisa membahayakan bila pekerja bekerja di ruang tertutup atau ruangan yang tingkat resiko kecelakaannya tinggi.

3.             Macam-macam Kelompok Tenaga Kerja
Tenaga kerja adalah orang-orang yang siap bekerja baik yang sudah bekerja maupun yang sedang mencari pekerjaan. Tenaga kerja merupakan orang-orang yang sangat penting bagi suatu negara karena merupakan motor penggerak perekonomian disuatu negara. Berikut ini merupakan macam-macam kelompok tenaga kerja :
a.    Tenaga Kerja Terdidik (skill labaor)
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang pernah memperoleh pendidikan formal dalam bidang tertentu tetapi mereka belum pernah dilatih dalam bidang tersebut. Tenaga kerja ini diidentikkan dengan tenaga kerja yang belum berpengalaman. Keuntungan dalam memilih tenaga kerja yang belum berpengalaman adalah relative lebih murah karena tidak mempunyai kekuatan posisi tawar terhadap balas jasa, banyak tersedia di masyarakat sehingga perusahaan lebih leluasa memlilih tenaga kerja, lebih mudah dibentuk dan diarahkan sesuai dengan tujuan perusahaan. Kelemahannya adalah perusahaan harus membuat program pelatihan kepada tenaga kerja yang belum berpengalaman dan juga memakan biaya dalam berjalannya pelatihan serta membutuhkan waktu lama untuk menjadikan tenaga kerja yang terlatih.
b.    Tenaga Kerja Terlatih
Tenagas kerja terlatih adalah tenaga kerja yang telah bekerja dan pernah mengikuti latihan sesuai bidangnya. Tenaga kerja terlatih ini dapat disamakan dengan tenaga kerja yang sudah berpengalaman, contoh tenaga kerja sopir dan montir. Keuntungan dalam memilih tenaga kerja terlatih adalah mempunyai tingkat produktivitas tinggi sehingga memberikan sumbangan besar bagi perusahaan, tidak memerlukan pelatihan khusus, hanya memerlukan penyesuaian tertentu. Sedangakan kelemahannya adalah lebih sulit diperoleh akarena jumlahnya tidak banyak, mempunyai daya tawar yang tinggi terhadap upah yang diinginkan, dan biasanya suit diarahkan.
c.    Tenaga Kerja tidak Terdidik
Tenaga kerja tidak terdidik adalah tenaga kerja di uar tenaga kerja terdidik dan terlatih. Tenaga kerja tidak terdidik ini merupakan bagian besaar dari seluruh tenaga kerja yang ada, tidak memiliki keahlian dan keterampilan. Contohnya adalah kuli, pemulung, dan lain lain.